KLIKPARIGI.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi Advice Hukum yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini membahas persoalan pembebasan lahan di kawasan terdampak gempa bumi dan likuifaksi tahun 2018, dan dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi forum strategis lintas instansi dalam merumuskan langkah penyelesaian hukum yang adil, menyeluruh, dan berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Sejumlah pejabat lintas sektor turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Tenriawaru; Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) III Palu, Medya Ramadhan beserta jajaran; Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Susetyo Nugroho; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, yang didampingi para Kepala Bidang dan staf teknis terkait.
Dalam rapat, para peserta membahas secara mendalam aspek hukum pembebasan lahan di wilayah pascabencana, termasuk isu krusial terkait tanah musnah. Pembahasan mencakup pemaknaan tanah musnah, status hukumnya, serta implikasi yuridis atas perubahan fisik tanah akibat bencana alam.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kesamaan persepsi dalam penanganan persoalan tersebut. “Permasalahan tanah pascabencana harus ditangani dengan cermat, berlandaskan aturan hukum yang jelas, serta tetap memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menilai rapat koordinasi ini memiliki peran penting dalam menjawab keresahan masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum atas tanah yang mengalami perubahan akibat bencana.
“Pembahasan ini sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan berupaya menyamakan persepsi sekaligus merumuskan arah kebijakan yang tepat dan berlandaskan hukum yang kuat. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu melahirkan solusi yang berkelanjutan dalam penanganan permasalahan pertanahan pascabencana.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Balai Wilayah Sungai III Palu akan melanjutkan koordinasi dengan kementerian di tingkat pusat serta lembaga terkait lainnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong mendukung langkah tersebut sebagai upaya menghadirkan solusi yang jelas, berkeadilan, dan memberikan rasa aman hukum bagi masyarakat terdampak bencana di Sulawesi Tengah.
















