Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parigi MoutongPendidikan

Status Lahan SD Inpres Nambaru Aman Usai Putusan Mahkamah Agung

×

Status Lahan SD Inpres Nambaru Aman Usai Putusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti. FOTO: Klikparigi.id/Alexsander.

KLIKPARIGI.ID Status hukum lahan SD Negeri Inpres Nambaru di Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, kini dipastikan aman setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mengakhiri sengketa lahan yang selama ini membayangi keberlangsungan aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung itu telah dibacakan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan hukum terkait kepemilikan lahan SD Negeri Inpres Nambaru yang dapat mengganggu kegiatan belajar-mengajar.

Example 300x600

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menyampaikan bahwa sengketa lahan tersebut sebelumnya diajukan oleh ahli waris atas nama Hajah Halimah dan telah melalui proses hukum yang panjang.

Baca Juga:  Bupati Erwin Tutup FTT 2025, Tekankan Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Putusan sengketa lahan SD Inpres Nambaru sudah dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” ujar Sunarti saat mendampingi Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, meninjau sejumlah sekolah program revitalisasi, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan pihak penggugat dan menyatakan keputusan tersebut bersifat final serta mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Ibu Hajah Halimah. Keputusan ini sudah disepakati dan bersifat final serta mengikat,” tegasnya.

Baca Juga:  Sry Nirwanti Bahasoan Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Inklusi PAUD di Parigi Moutong

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp500 juta lebih kepada pihak ahli waris. Pembayaran dilakukan agar lahan SD Negeri Inpres Nambaru tetap dipertahankan sebagai aset daerah dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

“Pemerintah daerah wajib membayarkan sekitar Rp500 juta agar sekolah tetap menjadi aset daerah dan digunakan untuk kepentingan umum, khususnya sektor pendidikan,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi potensi klaim kepemilikan di kemudian hari atas lahan SD Negeri Inpres Nambaru. Konflik aset pendidikan yang sempat berlangsung cukup lama itu pun dinyatakan berakhir.

Baca Juga:  Parigi Moutong Mantapkan Standarisasi ASN Lewat Sosialisasi Aturan Baru

“Setelah putusan dijalankan, lahan sekolah aman, tetap menjadi aset daerah, dan tidak lagi menghadapi persoalan hukum,” pungkas Sunarti.

Berakhirnya sengketa lahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta menjamin kelangsungan proses pendidikan di SD Negeri Inpres Nambaru tanpa gangguan persoalan aset di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *