KLIKPARIGI.ID – Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat langkah pencegahan terhadap munculnya kawasan kumuh di tengah tekanan urbanisasi yang kian meningkat. Pertumbuhan permukiman tanpa perencanaan, alih fungsi lahan, hingga kepadatan yang tidak diimbangi infrastruktur memadai kini menjadi tantangan nyata yang harus ditangani secara serius.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2025, Kamis (27/11/2025), bertempat di Aula Hotel New Oktaria, Parigi.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Moh. Alfianto, yang hadir mewakili Bupati Parigi Moutong. Dalam sambutan Bupati yang ia bacakan, disampaikan bahwa isu kawasan kumuh tidak hanya berdampak pada kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, sosial, dan kualitas hidup masyarakat.
“Persoalan perumahan dan permukiman kumuh bukan sekadar tampilan visual lingkungan. Dampaknya langsung terasa pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut sambutan tersebut, penyusunan RP2KPKPK menjadi instrumen penting dalam menghadirkan rencana aksi yang terukur dan komprehensif. Dokumen tersebut memuat strategi pencegahan kawasan kumuh baru sekaligus langkah peningkatan kualitas permukiman eksisting, mulai dari penataan lingkungan, pemugaran rumah tidak layak huni, hingga peremajaan kawasan.
Upaya ini juga selaras dengan target nasional penanganan kawasan kumuh seluas 10.000 hektar dan peremajaan 10 kawasan kumuh perkotaan, serta menjadi bagian dari kontribusi daerah terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan membangun kota dan permukiman yang layak, inklusif, dan berkelanjutan.
Bupati melalui sambutan tersebut menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar implementasi RP2KPKPK memberikan hasil nyata. Kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga penggiat CSR dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan permukiman kumuh.
Pemerintah daerah juga menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan rencana aksi di lapangan.
“Kami berharap dokumen ini bukan hanya mengatasi persoalan fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh,” lanjut Alfianto.
Melalui penyusunan RP2KPKPK, Parigi Moutong menegaskan keseriusannya dalam membangun permukiman yang sehat, tertata, dan berkelanjutan sebagai fondasi masa depan wilayah yang lebih baik.











