Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KlikSultengParigi Moutong

ESDM Sulteng Sosialisasikan Pengelolaan IPR di Parigi Moutong

×

ESDM Sulteng Sosialisasikan Pengelolaan IPR di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Rencana Penerbitan Dan Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat Di Desa Kayuboko Dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025. Foto: Istimewa

Klikparigi.id – Dua wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong, yakni Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, dipastikan segera beroperasi setelah proses perencanaan dan sosialisasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mulai dilakukan oleh pemerintah.

Sosialisasi ini digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bertempat di Hotel Oktaria, Kecamatan Parigi, pada Rabu (1/10/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, sejumlah OPD teknis, serta perwakilan kelompok koperasi penambang dari kedua desa calon penerima izin.

Example 300x600

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, yang hadir membuka kegiatan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam proses penertiban dan penerbitan izin pertambangan rakyat.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Pemkab Fokus Pada Efektivitas Anggaran

“Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memberikan pemahaman menyeluruh tentang tata cara penerbitan dan pengelolaan IPR agar seluruh aktivitas pertambangan di Parigi Moutong berjalan legal, tertib, dan aman,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Parigi Moutong memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk potensi pertambangan yang besar. Namun selama ini, sebagian aktivitas pertambangan rakyat masih berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Menurutnya, penerbitan IPR bukan hanya sebatas formalitas legalitas, melainkan juga bentuk perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap para penambang lokal. Dengan adanya izin resmi, hasil tambang masyarakat dapat diolah dan dipasarkan secara sah, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi warga.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan, Bupati Poso Apresiasi Kerja Keras Para Petani

“Legalitas ini memberikan kepastian hukum, melindungi penambang, sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan produktif,” jelas Abdul Sahid.

Ia menambahkan, dengan adanya aturan yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat di Parigi Moutong ke depan diharapkan dapat terhindar dari konflik atau perselisihan, baik antarwarga maupun dengan pihak lain.

Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat agar mendukung penuh proses penerbitan izin ini dan bersama-sama meninggalkan pola kerja tambang yang tidak teratur menuju sistem pertambangan berizin.

Baca Juga:  Olimpiade O2SN dan FLS2N Jenjang SD Resmi di Buka Wabup Badrun Nggai

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama instansi terkait, termasuk Forkopimda, akan terus mendampingi masyarakat agar pengelolaan pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga. Dengan begitu, generasi masa depan juga bisa menikmati hasil sumber daya alam daerah ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *