KlikSultengPaluParigi Moutong

Pengelolaan Lahan Eks-HGU, Wabup Parigi Moutong Ikut Bahas Solusi Bersama

×

Pengelolaan Lahan Eks-HGU, Wabup Parigi Moutong Ikut Bahas Solusi Bersama

Sebarkan artikel ini
Kegiatan audiensi terkait pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa

Klikparigi.id – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri audiensi pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/09/2025).

Kegiatan ini dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Hadir pula Wakil Gubernur Reny Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim, Ketua Satgas Percepatan Konsolidasi Aset (PKA) Eva Bande, serta sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar menekankan perlunya kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Bank Tanah untuk mengelola lahan eks-HGU yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Jelang PSU Pilkada, Polres Parigi Moutong Gelar Simulasi Pengamanan Kota

“Kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menilai, banyak warga telah bertahun-tahun menetap dan menggarap lahan eks-HGU sehingga membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan hak. Menurutnya, pemanfaatan lahan bisa diarahkan untuk kebutuhan publik seperti perumahan, pertanian, maupun investasi yang mendorong ekonomi daerah.

“Transfer dana pusat ke daerah semakin berkurang. Pemda harus mampu mengoptimalkan aset yang ada. PAS bisa tumbuh bila BUMD ikut mengelola lahan bersama swasta. Karena itu, kami berharap Bank Tanah memberi ruang bagi pemerintah daerah,” tambah Anwar.

Baca Juga:  Rakor Forkopimda dan Forkopimcam: Strategi Bersama untuk Kemajuan Sulawesi Tengah

Sementara itu, Deputi Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan lembaganya tidak hanya mengelola aset, melainkan juga menjembatani kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat yang sudah menetap di atas lahan eks-HGU tetap mendapat perhatian melalui skema reforma agraria. Di sisi lain, pemda bisa memanfaatkan lahan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Namun, Ketua Satgas PKA, Eva Bande, mengingatkan adanya potensi tumpang tindih peta antara Bank Tanah, BPN, dan wilayah adat. Ia menekankan perlunya validasi data dan penetapan lahan secara hati-hati agar tidak memicu konflik.

Baca Juga:  Ikuti Upacara Peringatan HARDIKNAS 2024, Pemkab Parimo Kenakan Pakaian Adat

“Penetapan lahan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat dari Lembah Napu dan Poso juga menyampaikan keresahan mereka terkait kemungkinan intervensi investor sebelum status lahan jelas.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Anwar kembali menegaskan bahwa Bank Tanah harus menjadi mitra rakyat, bukan ancaman.

“Kalau sesama negara, kita bisa duduk bersama. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat tetap tenang dan pembangunan bisa berjalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *