KlikParigi.id – Pemerintah Daerah Kabuapaten Parigi Moutong, menggelar sosialisasi pengaplikasian Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK), “kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan pegawai,” kata Penjabat (Pj) Bupati, Richard Arnaldo, saat membacakan sambutannya.
Kegiatan itu, dihadiri langsung guru besar dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Fernandes Simangunsong, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Jum’at, 2 Februari 2024.
Richard menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan itu, berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 1 tahun 2020, tentang pedoman Anjab dan ABK.
Dikatakannya, bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan Anjab dan ABK untuk penyusunan jumlah dan jenis jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Anjab ini merupakan peta dan syarat jabatan yang bertujuan untuk perencanaan pegawai yang lebih baik,” jelasnya.
Sedangkan ABK, untuk menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi atau pemegang jabatan, secara sistematis dalam penyempurnaan sistem dan prosedur kerja.
“Olehnya, saya meminta agar dalam penyusunannya dilakukan dengan sebaik mungkin. Agar kita juga mengetahui beban setiap pegawai terhadap pekerjaan yang di emban,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, guru besar IPDN, Fernandes Simangunsong, menyerahkan dokumen Anjab dan ABK kepada pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dalam hal ini, diterima langsung oleh Pj Bupati, Richard Arnaldo.