KlikParigi.id – Kelangkaan LPG 3 kg belakangan ini menjadi keluhan masyarakat, terutama karena kurangnya penjelasan dari penyalur. Isu ini juga dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga, yang berimbas pada warga yang berhak membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi.
Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengusulkan agar Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penataan penjualan LPG 3 kg. Ia menegaskan pentingnya transparansi ini untuk meredakan kebingungan dan memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen penjualan.
“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting agar masyarakat memahami bahwa penjualan LPG 3 kg masih bisa dilakukan melalui agen resmi,” ujar Eddy, Senin (3/2/2025).
Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI menekankan perlunya penataan bagi pengecer yang berada di dekat hunian masyarakat. Pengecer ini memiliki peran penting sebagai ujung tombak penjualan ritel, yang langsung bisa diakses oleh warga sekitar.
“Penataan pengecer perlu dilakukan agar mereka tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” jelasnya.
Menurut Eddy, dengan pengecer yang terdaftar secara resmi dan dipantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa lebih mudah mengontrol distribusi LPG 3 kg di masyarakat.
Ia juga mengingatkan, jika ditemukan pengecer yang melanggar ketentuan, maka perlu diberikan sanksi, seperti pencabutan alokasi LPG 3 kg, dan hal tersebut perlu diumumkan kepada warga sekitar.
Meskipun penjualan LPG 3 kg adalah usaha ritel yang harus menjangkau masyarakat di seluruh pelosok, Eddy mengingatkan bahwa LPG 3 kg adalah produk subsidi yang perlu diawasi ketat distribusinya untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, sekitar 70-75% LPG 3 kg diimpor, yang menguras devisa negara.
Eddy mengakui banyak pengecer LPG 3 kg yang merupakan UMKM dan mengandalkan usaha tersebut untuk menyambung hidup. Karena itu, ia mengusulkan agar pengecer yang terdaftar secara resmi diberi pelatihan dan penghargaan atas kinerja baik mereka.
Ia juga mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidi, dan memperketat pengawasannya di lapangan.
“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, mereka sebaiknya didaftarkan secara resmi dan diberikan pelatihan agar dapat menjalankan usahanya dengan baik dan jujur,” tutup Eddy.