KomunitasPotret

6 Paket Shabu 291,87 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palu

×

6 Paket Shabu 291,87 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palu

Sebarkan artikel ini

KlikParigi.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis shabu

Kali ini, seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SH (45) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. SH yang berdomisili di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Rijal, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Informasi di Lapangan, pada hari Senin, 29 Juli 2024, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan SH yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Baca Juga:  Menkes Budi Resmikan Operasi Clipping Aneurysma di RS Undata Palu

Setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap SH, tim opsnal berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Jabal Rahma, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SH beserta barang bukti enam paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 291,87 gram. Selain itu, ditemukan pula satu kotak sepatu berwarna oranye bertuliskan ‘Peter Keiza’ yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Baca Juga:  Mengoptimalkan Peran Logistik: Tantangan dan Solusi dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

“Sebagian dari narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi dan sebagian lainnya akan dijual kembali oleh terduga pelaku,” ujar AKP Rijal.

6 Paket Sabu-sabu yang di Amankan oleh Polrestapalu. Foto : Humas Polda Sulteng

Setelah penangkapan, SH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Terduga Pelaku Lk. SH, polisi menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 yang mengatur tentang pengedaran narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, SH terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  STQH XVIII Sulteng 2025 Digelar di Poso, Ini Kesiapan Tuan Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *